Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 135 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 36 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
Pasal 45A dalam hal terdapat pembangunan pelabuhan baru dan telah melaksanakan kegiatan pengawasan, dan penegakan hukum dibidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan di luar lampiran Peraturan Menteri ini, kegiatan pengawasan dan penegakan hukum dibidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan baru tersebut menjadi tanggung jawab Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan terdekat sampai dengan ditetapkan sebagai wilayah kerja.
Pasal 45B Organisasi dan tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dievaluasi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Adapun Wilayah Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Lembar sesuai Peraturan Menteri Perhubungan tersebut di atas adalah sbb :
1. Wilayah Kerja Jeranjang - Lombok Barat
2. wilayah Kerja Teluk Sepi - - Lombok Barat
3. wilayah Kerja Labuhan Poh - Sekotong - Lombok Barat
4. wilayah Kerja Teluk Awang - Lombok Tengah





Tidak ada komentar:
Posting Komentar