Bahwa untuk tertibnya pelaksanaan keamanan patroli dan pelayanan pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Lembar dipandang perlu menetapkan dan menunjuk Pegawai di Lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Lembar.
Dasar :
1. Keputusan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Lembar No. UM.008/01/11/KSOP-Lbr-2018 tentang Penetapan dan Penunjukan Pegawai sebagai Perwira Jaga Dinas, Perwira Jaga Keamanan dan Patroli, Perwira Jaga Pelayanan dan Anggota Jaga pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Lembar.
2. Surat Tugas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Lembar No. KP.104/01/07/KSOP.Lbr-2018 untuk Melaksanakan Tugas Jaga Keamanan dan Patroli dan Tugas Jaga Pelayanan di Lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Lembar.
Adapun tugas jaga adalah sebagai berikut :
A. Perwira Jaga Keamanan dan Patroli :
1. Koordinator jaga dari aspek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar