SELAMAT DATANG DI WEB BLOG KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS III LEMBAR

MEDIA SOSIAL

Seksi SHSK

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 135 Tahun 2015.

Pasal 27 Ayat 2 dijelaskan bahwa Seksi Status Hukum dan Sertiflkasi Kapal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengukuran, pendaftaran, balik nama, hipotek dan surat tanda kebangsaan, penggantian bendera kapal serta pemasangan tanda selar dan melakukan pemeriksaan, penilikan rancang bangun kapal, pengawasan pembangunan, perombakan dan docking kapal, pemeriksaan dan pengujian nautis, teknis, radio, elektronika kapal, penghitungan dan pengujian stabilitas kapal, percobaan berlayar, pengujian peralatan, verifikasi dan penyiapan bahan penerbitan sertifikat keselamatan kapal, sertiflkat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, pembersihan tangki serta perlindungan ganti rugi pencemaran.

1 komentar: