Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 135 Tahun 2015.
Pasal 27 Ayat 2 dijelaskan bahwa Seksi Status Hukum dan Sertiflkasi Kapal mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan pengukuran,
pendaftaran, balik nama, hipotek dan surat tanda
kebangsaan, penggantian bendera kapal serta
pemasangan tanda selar dan melakukan pemeriksaan,
penilikan rancang bangun kapal, pengawasan
pembangunan, perombakan dan docking kapal,
pemeriksaan dan pengujian nautis, teknis, radio,
elektronika kapal, penghitungan dan pengujian stabilitas
kapal, percobaan berlayar, pengujian peralatan, verifikasi
dan penyiapan bahan penerbitan sertifikat keselamatan
kapal, sertiflkat manajemen keselamatan dan
pencegahan pencemaran dari kapal, pembersihan tangki
serta perlindungan ganti rugi pencemaran.



[url=Wartość domyślna]kamagra[/url]
BalasHapus