Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 135 Tahun 2015.
Pasal 27 Ayat 3 dijelaskan bahwa Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli mempunyai tugas melakukan penilikan pemenuhan
persyaratan pengawakan kapal, penyiapan bahan
penerbitan dokumen kepelautan peIjanjian keIja laut
dan penyijilan awak kapal serta perlindungan awak
kapal, pelaksanaan pengawasan tertib bandar,
pergerakan kapal (shifting), pemanduan dan penundaan
kapal di perairan pelabuhan dan tertib berlayar, lalu
lintas ke1uarmasuk kapal, kapal asing (port state controQ,
flag state control dan pemenuhan persyaratan
kelaiklautan kapal dan penerbitan Surat Persetujuan
Berlayar, penjagaan, pengamanan dan penertiban
embarkasi dan debarkasi penumpang di pelabuhan,
pengawasan kegiatan bongkar muat barang khusus,
barang berbahaya , pengisian bahan bakar serta limbah
bahan berbahaya dan beracun (B3), pembangunan
fasillitas pelabuhan serta pengerukan dan reklamasi,
patroli di perairan pelabuhan, pengawasan dan
pengamanan terhadap keselamatan kapal yang masuk
keluar pelabuhan, kapal sandar dan berlabuh, penyiapan
bahan koordinasi dan pemberian bantuan pencarian dan
penyelamatan (Search And Rescue / SAR),
penanggulangan pencemaran laut serta pencegahan dan
pemadarnan kebakaran di perairan pelabuhan,
pengawasan kegiatan alih muat di perairan pelabuhan,
salvage dan pekeIjaan bawah air, pelaksanaan pemeriksaan dan verifikasi pelaksanaan pemeriksaan
dan verifikasi sistem keamanan kapal dan fasilitas
pelabuhan (International Ship and Port Facility Security
Code/ ISPS-Code), penyiapan bahan pemeriksaan
pendahuluan pada kecelakaan kapal, serta pelaksanaan
penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar