Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : HK.103/3/18/DJPL-16 tentang Pelayanan Publik Bidang Kepelautan Dengan Menggunakan Sistem Informasi Buku Pelaut. Sistem informasi buku pelaut online adalah aplikasi berbasis web terintegrasi yang dapat digunakan untuk pelayanan permohonan buku pelaut baru, penggantian buku pelaut, perpanjangan buku pelaut, dan sijil naik dan sijil turun secara online, memudahkan pemantauan proses permohonan layanan publik untuk dapat mewujudkan layanan secara transparan dan standar. Pelaut yang akan menggunakan Sistem Informasi Buku Pelaut Online wajib melakukan Registrasi pada Aplikasi untuk mendapatkan Username dan Password (https://www.pelaut.dephub.go.id/. Dengan diberlakukannya Sistem Informasi Buku Pelaut Online, maka proses permohonan, pencetakan dan pembayaran buku pelaut secara manual dinyatakan tidak berlaku lagi.
Slamat soreh bapak/ibu
BalasHapusSaya habis daftar online buku pelaut kok sampe skarang kode biling saya belum keluar juga???
di mana tempat perpanjang buku pelaut
BalasHapusSyarat2 pembuatn buku pelaut
BalasHapusMinta document yg harys di siapkqn untuk buku lelaut apa saja dan total biayanya berapa?
BalasHapusAssalamualaikum, mau tanya apakah buku pelaut sudah tersedia ? Minggu lalu katanya belum ada. Nanti di kabari sampai sekarang belum ada kanar 🙏🏻Terima ksih
BalasHapusApakah bisa perpanjangan buku pelaut langsung ke kantornya
BalasHapus