Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 135 Tahun 2015.
Pasal 27 Ayat 4 dijelaskan bahwa Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut, dan Usaha
Kepelabuhanan mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan pengaturan, pengendalian dan pengawasan
kegiatan lalu lintas dail angkutan laut, tenaga kerja
bongkar muat, pengawasan kegiatan keagenan dan
perwakilan perusahaan angkutan kapal asing,
penjaminan kelancaran arus barang, keamanan dan
ketertiban di pelabuhan, pengaturan dan
penyelenggaraan lalu lintas kapal keluarImasuk
pelabuhan melalui pemanduan kapal, penyiapan bahan
pengawasan dan evaluasi penerapan standar
penggunaan peralatan kegiatan bongkar muat serta
Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), penyusunan
Rencana Induk Pelabuhan, rencana dan program
pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana
pelabuhan, penjaminan dan pemeliharaan kelestarian
lingkungan di pelabuhan, program pembangunan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan jasa
kepelabuhanan yang belum disediakan oleh Badan
Usaha Pelabuhan serta penyusunan desain konstruksi
fasilitas pokok pelabuhan dan fasilitas penunjang
kepelabuhanan, pelaksanaan pengaturan, pengendalian
dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan
perairan pelabuhan serta Daerah LingkunganKerjadan
Daerah LingkunganKepentinganpelabuhan, fasilitas dan
operasional pelabuhan, penetapan dan evaluasi standar
kinerja operasional pelayanan jasa, penyiapan bahan
pemberian rekomendasi persetujuan lokasi pelabuhan,
pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri serta
peningkatan kemampuan terminal dan operasional
pelabuhan 24 (dua puluh empat) jam, penyusunan
pemberian konsesi, atau bentuk lainnya kepada Badan
Usaha Pelabuhan serta penyediaan danl atau pelayanan
jasa kepelabuhanan yang belum disediakan oleh Badan
Usaha Pelabuhan, penyusunan dan pengusulan tarif
penggunaan daratan danl atau perairan, fasilitas pelabuhan serta jasa kepelabuhanan, analisa dan
evaluasi pembangunan penahan gelombang, alur
pelayaran, jaringan jalan, dan sarana bantu navigasi
pelayaran serta sarana dan prasarana pelayanan jasa
kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang
belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan dan
penyusunan sistem dan prosedur pelayanan jasa
kepelabuhanan, usaha jasa terkait dengan
kepelabuhanan dan angkutan di perairan serta
penyediaan dan pengelolaan sistem informasi angkutan
di perairan dan sistem informasi pelabuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar