SELAMAT DATANG DI WEB BLOG KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS III LEMBAR

MEDIA SOSIAL

Kapal Patroli



Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik Indonesia atau Indonesia Sea and Coast Guard merupakan Direktorat dibawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang bertugas mengamankan pelayaran di Indonesia.
Semboyan KPLP adalah "Dharma Jala Praja Tama" artinya "Sebagai insan bahari selalu berusaha menjalankan pengabdian yang terbaik untuk bangsa dan negara".
Keberadaan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai di Indonesia[3] memiliki landasan hukum yakni Peraturan Pelayaran ( Scheepvaart Reglement ) LN.1882 No.115 junto LN.1911 No.399 ( Kepolisian di Laut ).Undang -Undang Pelayaran ( Scheepvaart Ordonantie ) 1936 ( Stb.1936 No.700 ), Peraturan Pelayaran 1936 pasal 4 ,dan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritime 1939 Pasal 13
Periode Sebelum Perang Dunia Ke dua Tahun 1942
Organisasi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai diatur dalam Dienst Van Scheepvaart ( Dinas Pelayaran ) dan Gouvernment Marines ( Armada Pemerintah ).
Periode Tahun 1950
Setelah pengakuan kedaulatan Negara Kesatuan RI tanggal 27 Desember 1949 berdasarkan Pengumuman Menteri Perhubungan ,Tenaga dan Pekerjaan Umum Nomor 3 Tanggal 9 Juni 1950 Nama Organisasi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai berubah menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai ( DPLP ).
Periode Tahun 1952
Pada Periode Tahun 1952 Dinas Penjaga Laut dan Pantai diserahkan kembali kepada Jawatan Pelayaran yang diawali dengan penyerahan Dinas Patroli Tanjung Uban Pulau Bintan Kepulauan Riau dengan dasar pertimbangan sehubungan dengan pengkhususan tugas anak buah kapal di bidang Pertahanan.
Periode Tahun 1964
Pada Periode ini Penjaga Laut dan Pantai (PLP) menjadi bagian Operasi Polisionil di Laut (OPDIL) dibawah Direktorat Operasi Kementrian Perhubungan Laut.
Periode Tahun 1965
Pada periode ini Operasi Polisionil Di Laut ( OPDIL ) berubah lagi menjadi Asisten Operasi Khusus Angkutan Pemerintah ( AOKAP ) berdasarkan SK.Menhubla Nomor Kab.4 /9 /16 Mei 1965.
Periode Tahun 1966
Berdasarkan SK.Menhub Nomor M.14 /3/14 Phb tanggal 20 Juni 1966 Asisten Operasi Khusus Angkutan Pemerintah (AOKAP) menjadi Biro Keselamatan Pelayaran (BKP)berdasarkan SK.Menteri Maritim : Nomor Kab.4 /3/14 tanggal 13 Desember 1966 BKP digabung kedalam Komando Satuan Operasi ( KOSATOP ).
Periode Tahun 1968
Berdasarkan SK. Menhub Nomor M.14 /9 /7 Php tanggal 24 Agustus 1968 ,oleh Menteri Perhubungan Biro Keselamatam Pelayaran ( BKP ) diubah kembali namanya menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai ( DPLP ) dengan tugas menyelenggarakan Kepolisian Khusus di Laut dan Keamanan Khusus Pelabuhan.
Periode Tahun 1970
Pada Periode ini Dinas Penjaga Laut dan Pantai ( DPLP ) berdasarkan SK Direktorat Perhubungan Laut Nomor.Kab 4/3/4 tanggal 11 April 1970 DPLP menjadi Komando Operasi Penjaga laut dan Pantai (KOPLP).
Periode Tahun 1973 S / D Sekarang
Berdasarkan SK Menteri Perhubungan Nomor KM.14 /U /Phb -1973 Tanggal 30 Januari 1974 Komando Operasi Penjaga laut dan Pantai berubah menjadi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Setingkat Direktorat.
Pada tahun 2008 disahkan UU 17 2008 tentang Pelayaran, menggantikan UU pada tahun 1992 yang mengatur pembentukan Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard), yaitu untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai.(Pasal 276).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar