Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 135 Tahun 2015.
Pasal 27 Ayat 1 dijelaskan bahwa Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
urusan keuangan, kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan masyarakat serta pelaporan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
untuk pembuatan blogpots KSOP lembar. kira diperlukan biaya berapa apakah diperlukan konsultan atau tidak
BalasHapus