Menindaklanjuti Perjanjian Tambahan (Adendum) atas Perjanjian Konsesi antara Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak dengan PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) tentang Kegiatan Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan di Pelabuhan yang diusahakan oleh PT. Pelabuhan Indonesian III (Persero).
Untuk menindaklanjuti hal tersebut di atas, maka dilaksanakan kegiatan rekonsiliasi konsesi eksisting triwulan I TA. 2018 oleh Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya.
Dasar Pelaksanaan kegiatan tersebut adalah :
1. Surat Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya No. UM.003/05/20/OP.TPr-18 tanggal 11 april 2018 perihal undangan dimaksud di atas
2. Surat Tugas dari PH. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Lembar No. KP.104/02/10/KSOP.Lbr-2018
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 19 April 2018 bertempat di Golden Tulip Bay View Hotel Bali Pukul 07.00 sampai dengan selesai.
Sedangkan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Lembar yang berangkat untuk menghadiri kegiatan tersebut adalah :
1. Laely Nurviana, S.E
Tidak ada komentar:
Posting Komentar