- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.
- Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.
- Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab
- Menyimpan rahasia jabatan.
- Mengucapkan sumpah/janji
- Melaksanakan peraturan disiplin PNS.
- Memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya (pasal 7 UU No. 43 Thn. 1999)
- Memperoleh cuti untulk menjamin kesegaran jasmani dan rohani (pasal 8 UU No. 8 Thn. 1974)
- Memperoleh perawatan bagi yang tertimpa kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya (pasal 9 UU No. 8 Thn. 1974)
- Memperoleh tunjangan bagi yang mencerita cacat jasmani dan rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yg mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga.
- Memperoleh uang duka bagi keluarga PNS yang tewas (pasal 9 UU No.8 Thn 1974)
- Memperoleh pensiun bagi yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
- Menjadi peserta TASPEN, berdasarkan PP No. 10 Thn. 1963
- Menjadi peserta ASKES, berdasarkan KEPPRES No. 8 Thn. 1977
- Menjadi peserta TAPERUM, berdasarkan KEPPRES No. 64 Thn. 1994
Untuk lebih jelasnya dapat mendownload File PowerPoint nya di link berikut :
kepada ASDP,BRIMOB,PROPOS..............
BalasHapussaya fery dan saya sering nyebrang lombok.....
saya nanyakan tentang ad nya calo mobil pic up.....
kenapa kita gk boleh beli tiket di loket sedangkan jelas2 disitu ad loket.....trusss untuk asdp kenapa kok takut sama calo...brimob juga gk bisa berbuat ap2...................propos yg pangkat nya tinggi sekali pun gk berani.....truss buat ap PAKAI SERAGAM lok gk bisa negakin kebenaran.................sampai saya hampir di kroyok mana yg nama nya anggota.....GK ad