SELAMAT DATANG DI WEB BLOG KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS III LEMBAR

MEDIA SOSIAL

Minggu, 17 Juli 2011

KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA

(Jakarta, 23/6/2011) Untuk mewujudkan keselamatan pelayaran dan keamanan pelayaran dibutuhkan peran semua pihak. Terdapat beberapa unsur yang memiliki peranan penting yakni pemerintah sebagai regulator, pengusaha sebagai operator dan tidak ketinggalan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi laut.

Penanggungjawab di pelabuhan, operator, dan pengguna jasa harus sama-sama disiplin dan tertib dalam pelaksanaan perwujudan zero to accident yang telah dicanangkan. Poin tersebut menjadi tema Kampanye Keselamatan Pelayaran yakni “Keselamatan Pelayaran Merupakan Hak dan tanggung Jawab Bersama”.

Direktur Jenderal Perhubungan laut Kementerian Perhubungan, Sunaryo mengemukakan bersamaan dengan peringatan Hari Pelaut Sedunia Pertama yang jatuh pada 23 Juni 2011 kemarin, diharapkan semua unsur bisa memberikan kontribusinya dalam mewujudkan pelayaran yang aman dan selamat.
“Aparat dan operator harus tertib dan disiplin. Begitu juga dengan pengguna jasa, harus sabar dan jangan memaksakan kehendak untuk bisa segera berlayar. Harus dilihat dulu keamanan terutama cuaca, karena akan memengaruhi keselamatan pelayaran,” ujar Sunaryo usai membuka Kampanye Keselamatan pelayaran dan Hari Pelaut Sedunia di Pelabuhan Sunda kelapa, Jakarta Utara, Kamis (23/6).

Data Ditjen Perhubungan Laut menyebutkan, lebih dari 80% kasus kecelakaan pelayaran karena faktor manusia yang lalai, baik di pihak operator atau regulator. Dan tidak sedikit pengguna jasa yang cenderung memaksakan diri dan melanggar aturan sampai terjadi kecelakaan. Sunaryo menegaskan bahwa seluruh pelayaran tidak boleh ‘melawan’ laut dan operator harus berani untuk menolak desakan pengguna jasa apabila cuaca tidak memungkinkan untuk dilakukan pelayaran.

Selain itu, regulator lanjut Sunaryo, juga harus tegas dan berani mengambil keputusan untuk tidak memberikan ijin berlayar melalui surat ijin berlayar (SIB) agar terhindar dari kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kepada operator dan nahkoda juga diharapkan bisa bertindak tegas dan melakukan sesuatu apabila di tengah pelayaran, terjadi cuaca yang tidak bersahabat. Jangan meneruskan pelayaran namun bertindak menghindari kondisi tersebut,” urai Sunaryo.

Dirjen menambahkan, harus diakui hingga saat ini masih banyak pelayaran rakyat (perla) dimana kapal-kapalnya masih belum memenuhi standar keselamatan dan tetap mengangkut penumpang. Begitu juga yang dimiliki oleh para nelayan.

Pihaknya, lanjut Sunaryo tidak melarang para nelayan tetap melaut untuk mencari ikan sebagai sumber pencarian nafkahnya namun tetap mengurus kelengkapan ijin melaut dan menertibkan penenuhan standar operasi kapal.

Sementara untuk kapal penumpang dibawah dengan angkutan kapal berukuran di bawah tujuh gros ton (GT) dan kapal penumpang tradisional di daerah-daerah yang  selama ini beroperasi, juga diharapkan kesadarannya untuk memerioritaskan keselamatan pelayaran dalam kegiatan operasionalnya.

''Keselamatan dan keamanan  pelayaran  tanggung jawab bersama, dan tak bisa ditawar-tawar lagi. Oleh karena itu, kita  minta aparat  perhubungan di daerah,kalau ada hambatan teknis silakan koordinasi dan dicarikan solusinya,” ungkap Sunaryo. (CHAN)

1 komentar:

  1. apakah dibolehkan sewa kasur didalam kapal?fasilitas kan memang untuk penumpang?apakah penumpang beli tiket hanya untuk berdiri dikapal?

    BalasHapus