SELAMAT DATANG DI WEB BLOG KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS III LEMBAR

MEDIA SOSIAL

Minggu, 17 Juli 2011

KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI LAUT

Untuk menciptakan suatu industri transportasi laut nasional yang kuat, yang dapat berperan sebagai penggerak pembangunan nasional, menjangkau seluruh wilayah perairan nasional dan internasional sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, maka kebijakan Pemerintah di bidang transportasi laut tidak hanya terbatas pada kegiatan angkutan laut saja, namun juga meliputi aspek kepelabuhanan, keselamatan pelayaran serta bidang kelembagaan dan sumber daya manusia.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UK.11/15/15/ DJPL-06 tentang Cetak Biru (Blue Print) Pembangunan Transportasi laut 2005 – 2024, penyelenggaraan transportasi laut berpedoman pada kebijakan-kebijakan berikut:
a.     Meningkatnya Pelayanan Transportasi Laut Nasional;
b.     Meningkatnya Keselamatan dan Keamanan dalam Penyelenggaraan Transportasi Laut Nasional;
c.     Meningkatnya Pembinaan Pengusahaan Transportasi Laut;
d.     Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Bidang Transportasi Laut;
e.     Meningkatnya Pemeliharaan dan Kualitas Lingkungan Hidup serta Penghematan Energi di Bidang Transportasi Laut;
f.      Meningkatnya Penyediaan Dana Pembangunan Transportasi Laut;
g.     Meningkatnya Kualitas Administrasi Negara pada Sub Sektor Transportasi Laut.
Untuk mengimplementasikan kebijakan penyelenggaraan transportasi laut tersebut, maka Pemerintah menetapkan berbagai strategi nasional sebagai berikut:

A.   Strategi Nasional Bidang Angkutan Laut
1.     Meningkatnya Pelayanan Transportasi Laut Nasional, melalui:
a.     Peningkatan Kualitas Pelayanan
b.     Peningkatan Peranan Transportasi Laut terhadap Pengembangan dan Peningkatan Daya Saing Sektor Lain.
c.     Peningkatan dan Pengembangan Sektor Transportasi sebagai Urat Nadi Penyelenggaraan Sistem Logistik Nasional
d.     Penyeimbangan Peranan BUMN, BUMD, Swasta dan Koperasi
e.     Optimalisasi Penggunaan Fasilitas yang Ada
f.      Pengembangan Kapasitas Transportasi Laut
g.     Peningkatan Pelayanan pada Daerah Tertinggal
h.     Peningkatan Pelayanan untuk Kelompok Masyarakat Tertentu
i.      Peningkatan Pelayanan pada Keadaan Darurat
2.     Meningkatnya Pembinaan Pengusahaan Transportasi Laut, melalui:
a.     Peningkatan Efisiensi dan Daya saing
b.     Penyederhanaan Perijinan dan Deregulasi
c.     Peningkatan Standarisasi Pelayanan dan Teknologi
d.     Peningkatan Penerimaan dan Pengurangan Subsidi
e.     Peningkatan Aksesibilitas Perusahaan Nasional Transportasi ke Luar Negeri
f.      Peningkatan Produktivitas dan Efisiensi Perusahaan Jasa TransportasiLaut.
g.     Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Mengarahkan BUMN transportasi laut untuk meningkatkan kinerja pelayanan dan kinerja finansial perusahaan secara proporsional dalam  mengemban misinya sebagai pelayan publik (public service), penyedia prasarana sekaligus sebagai entitas bisnis.
3.     Meningkatnya Penghematan Penggunaan Energi di Bidang Transportasi Laut, melalui:
a.     Mengkoordinasikan kebijakan program sektor energi dengan sector transportasi laut.
b.     Mengembangkan secara terus menerus sarana transportasi laut yang lebih hemat bahan bakar.
B.   Strategi Nasional Bidang Kepelabuhanan
1.     Meningkatnya Pelayanan Kepelabuhanan Nasional, melalui:
a.     Peningkatan Kualitas Pelayanan
b.     Penyeimbangan Peranan BUMN, BUMD, Swasta dan Koperasi
c.     Perawatan Prasarana Transportasi Laut
d.     Optimalisasi Penggunaan Fasilitas yang ada
e.     Keterpaduan Antarmoda
f.      Pengembangan Kapasitas Pelabuhan
g.     Peningkatan Pelayanan pada Daerah Tertinggal
h.     Peningkatan Pelayanan untuk Kelompok Masyarakat Tertentu
i.      Peningkatan Pelayanan pada Keadaan Darurat
2.     Meningkatnya Pembinaan Pengusahaan Pelabuhan, melalui:
a.     Peningkatan Efisiensi dan Daya Saing
b.     Penyederhanaan Perijinan dan Deregulasi
c.     Peningkatan Standarisasi Pelayanan dan Teknologi
d.     Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Mengarahkan BUMN transportasi laut untuk meningkatkan kinerja pelayanan dan kinerja finansial perusahaan secara proporsional dalam mengemban misinya sebagai pelayan publik (public service), penyedia prasarana sekaligus sebagai entitas bisnis.
C.   Strategi Nasional Bidang Keselamatan Pelayaran
1.     Meningkatnya Pelayanan Keselamatan Pelayaran, melalui:
a.     Perawatan Sarana dan Prasarana Keselamatan Pelayaran
b.     Optimalisasi Penggunaan Fasilitas yang ada
c.     Pengembangan Kapasitas
2.     Meningkatnya Keselamatan dan Keamanan Transportasi Laut, melalui:
a.     Peningkatan Keselamatan Transportasi Laut
b.     Peningkatan Keamanan Transportasi Laut
3.     Meningkatnya Pemeliharaan dan Kualitas Lingkungan Hidup serta Penghematan Penggunaan Energi di Bidang Transportasi Laut, melalui:
a.     Peningkatan Proteksi Kualitas Lingkungan
b.     Peningkatan Kesadaran Terhadap Ancaman Tumpahan Minyak
D.   Strategi Nasional Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia
1.     Meningkatnya Pelayanan Transportasi Laut Nasional, melalui:
a.     Peningkatan Keterpaduan Pengembangan Transportasi Laut melalui Tatranas, Tatrawil dan Tatralok.
b.     Memperjelas dan mengharmonisasikan peran masing-masing instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang terlibat bidang pengaturan, administrasi dan penegakan hukum, berdasarkan azas dekonsentrasi dan desentralisasi.
c.     Menentukan bentuk koordinasi dan konsultasi termasuk mekanisme hubungan kerja antar instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah antara penyelenggara dan pemakai jasa transportasi laut.
c.     Meningkatkan keterpaduan perencanaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam berbagai aspek.
2.     Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia, serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Bidang Transportasi Laut, melalui:
a.     Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut
b.     Peningkatan Kepedulian Masyarakat Terhadap Peraturan Perundangan Transportasi Laut.
3.     Meningkatnya Penyediaan Dana Pembangunan Transportasi Laut, melalui:
a.     Peningkatan Penerimaan dari Pemakai Jasa Transportasi Laut
b.     Peningkatan Anggaran Pembangunan Nasional dan Daerah
c.     Peningkatan Partisipasi Swasta dan Koperasi
d.     Pemanfaatan Hibah/Bantuan Luar Negeri untuk Program-Program Tertentu
4.     Meningkatnya Kualitas Administrasi Negara di Sektor Transportasi Laut,melalui:
a.     Penerapan Manajemen Modern
b.     Pengembangan Data dan Perencanaan Transportasi
c.     Peningkatan Struktur Organisasi
d.     Peningkatan Sumber Daya Manusia
e.     Peningkatan Sistem Pemotivasian
f.      Peningkatan Sistem Pengawasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar