SELAMAT DATANG DI WEB BLOG KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS III LEMBAR

MEDIA SOSIAL

Minggu, 17 Juli 2011

POLA PEMBINAAN YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DI BIDANG PERKAPALAN DAN PELAYARAN

Bagi Indonesia yang merupakan sebuah negara yang terdiri atas beribu pulau, sepanjang garis khatulistiwa dan berada diantara 2 (dua) benua dan 2 (dua) samudera, transportasi mempunyai peranan yang sangat strategis dalam rangka pembangunan nasional dan perwujudan Wawasan Nusantara. Angkutan laut sebagai salah satu moda transportasi mempunyai peran yang penting dan strategis serta menguasai hajat hidup orang banyak, maka keberadaannya dikuasai oleh negara yang pembinaanya dilakukan oleh Pemerintah.
1. Tujuan Pembinaan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kegiatan pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaanya dilakukan oleh Pemerintah. Kegiatan pembinaan yang dimaksud adalah meliputi pengaturan,
pengendalian dan pengawasan kegiatan pelayaran, yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan mayarakan dan diarahkan untuk:
  1. Memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang secara missal melalui perairan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman, dan berdaya guna, dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat;
  2. Meningkatkan penyelenggaraan kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim sebagai bagian dari keseluruhan modal transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  3. Mengembangkan kemampuan armada angkutan nasional yang tangguh diperairan serta didukung industry perkapalan yang handal sehingga mampu memenuhi kebutuhan angkutan, baik di dalam negeri maupun dari dan ke luar negeri;
  4. Mengembangkan usaha jasa angkutan di perairan nasional yang handal dan berdaya saing serta didukung kemudahan memperoleh pendanaan, keringanan perpajakan, dan industri perkapalan yang tangguh sehingga mampu mandiri dan bersaing;
  5. Meningkatkan kemampuan dan peranan kepelabuhanan serta keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menjamin tersedianya alur-pelayaran, kolam pelabuhan, dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang memadai dalam rangka menunjang angkutan di perairan;
  6. Mewujudkan sumber daya manusia yang berjiwa bahari, profesional, dan mampu mengikuti perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan pelayaran;
  7. Memenuhi perlindungan lingkungan maritim dengan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang bersumber dari kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, serta keselamatan dan keamanan.
2. Lingkup Pembinaan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kegiatan pembinaan Pemerintah di bidang perkapalan dan pelayaran, memuat 4 (empat) unsur utama yakni angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Pengaturan untuk bidang angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotage dengan cara pemberdayaan angkutan laut nasional yang memberikan iklim kondusif guna memajukan industri angkutan di perairan, antara lain adanya kemudahan di bidang perpajakan, dan permodalan dalam pengadaan kapal serta adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan; Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, diatur pula mengenai hipotek kapal. Pengaturaan ini merupakan salah satu upaya untuk meyakinkan kreditor bahwa kapal Indonesia dapat dijadikan bagunan berdasarkan peraturan perundangundangan, sehingga diharapkan perusahaan angkutan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk pengembangan armadanya;
  2. Pengaturan untuk bidang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta memberikan peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan;
  3. Pengaturan untuk bidang keselamatan dan keamanan pelayaran memuat ketentuan yang mengantisipasi kemajuan teknologi dengan mengacu pada konvensi internasional yang cenderung menggunakan peralatan mutakhir pada sarana dan prasarana keselamatan pelayaran, di samping mengakomodasi ketentuan mengenai sistem keamanan pelayaran yang termuat dalam “International Ship and Port Facility Security Code”; dan
  4. Pengaturan untuk bidang perlindungan lingkungan maritim memuat ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari pengoperasian kapal dan sarana sejenisnya dengan mengakomodasikan ketentuan internasional terkait seperti “International Convention for the Prevention of Pollution from Ships”. Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur oleh Pemerintah adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang Kebijakan Pemerintah di Bidang Perkapalan dan dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri. Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran. Penjagaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perkuatan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai. Diharapkan dengan pengaturan ini penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarbangsa. Terhadap Badan Usaha Milik Negara yang selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pengusahaan pelabuhan tetap dapat menyelenggarakan kegiatan yang sama dengan mendapatkan pelimpahan kewenangan Pemerintah, dalam upaya meningkatkan peran Badan Usaha Milik Negara guna mendukung pertumbuhan ekonomi.

TIGA CARA BISA DILAKUKAN UNTUK KEMBANGKAN PELABUHAN

(Jakarta, 13/7/2011) Untuk mengembangkan pelabuhan di Indonesia, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan sehingga bisa mendorong tercapainya kebutuhan transportasi laut yang lebih baik.

Pertama adalah dengan cara pemerintah masuk dahulu dengan membangun dermaga dan kawasan pelabuhan, baru kemudian dilempar penawarannya ke swasta. Kedua, bisa juga dipilih dengan kerja sama dengan swasta, dan yang ketiga,  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah eksis di salah satu pelabuhan mengembangkannya dengan memanfaatkan uangnya sendiri.

 “Diharapkan bisa dikembangkan agar menjadi terminal dunia. Jadi siapa saja yang siap, maka akan terbuka peluangnya,” jelas Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono di Jakarta, Rabu (13/7).

Seperti yang dilakukan untuk pelabuhan Tanah Ampo, Bali, dimana penawaran investasi dilaksanakan setelah rampung dibangun. Menurut Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono dengan masuknya investor, maka diharapkan pelabuhan tersebut bisa menjadi lebih besar.

Wamenhub mengemukakan ada tiga cara dalam melakukan investasi di bidang transportasi yakni spesial purpose transport infrastruktur, spesial economi zones (SEZ) atau free trade zones (FTZ) transport infrastruktur, dan public/commercial transport. Dengan begitu, bisa menjadi alternatif pilihan bagi calon investor yang berminat mengembangkan pelabuhan.

Pengembangan pelabuhan menjadi semakin menarik, lanjut Bambang lantaran adanya rencana Asean Conectivity yang mengedepankan 47 desain pelabuhan yang dikembangkan, dimana 14 diantaranya berada di Indonesia yakni Belawan, Dumai, Tanjung Priok, Tanjung Mas, Tanjung Perak, Banjarmasin, dan Balikpapan.

Ada empat faktor dalam pengelolaan pelayaran yang harus benar-benar diperhatikan yakni penggunaan pelabuhannya itu sendiri, industri pelayarannya seperti galangan kapal, sumber daya manusia (SDM) termasuk di dalamnya pelaut yang mumpuni serta finance atau pembiayaan.

”Saat ini, pembiayaan masih dikeluhkan perusahaan pelayaran dan nanti akan dibuatkan roadmap setelah cabotage selesai,” ujar Bambang.

Selain pengembangan yang terus diupayakan, menurut Wamenhub, dari puluhan pelabuhan yang ada di Indonesia, ke depannya hanya ada lima pelabuhan yang besar yakni Medan (Belawan), Jakarta (Tanjung Priok), Surabaya (Tanjung Perak), Bali, dan Makasar.  (CHAN)

KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA

(Jakarta, 23/6/2011) Untuk mewujudkan keselamatan pelayaran dan keamanan pelayaran dibutuhkan peran semua pihak. Terdapat beberapa unsur yang memiliki peranan penting yakni pemerintah sebagai regulator, pengusaha sebagai operator dan tidak ketinggalan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi laut.

Penanggungjawab di pelabuhan, operator, dan pengguna jasa harus sama-sama disiplin dan tertib dalam pelaksanaan perwujudan zero to accident yang telah dicanangkan. Poin tersebut menjadi tema Kampanye Keselamatan Pelayaran yakni “Keselamatan Pelayaran Merupakan Hak dan tanggung Jawab Bersama”.

Direktur Jenderal Perhubungan laut Kementerian Perhubungan, Sunaryo mengemukakan bersamaan dengan peringatan Hari Pelaut Sedunia Pertama yang jatuh pada 23 Juni 2011 kemarin, diharapkan semua unsur bisa memberikan kontribusinya dalam mewujudkan pelayaran yang aman dan selamat.
“Aparat dan operator harus tertib dan disiplin. Begitu juga dengan pengguna jasa, harus sabar dan jangan memaksakan kehendak untuk bisa segera berlayar. Harus dilihat dulu keamanan terutama cuaca, karena akan memengaruhi keselamatan pelayaran,” ujar Sunaryo usai membuka Kampanye Keselamatan pelayaran dan Hari Pelaut Sedunia di Pelabuhan Sunda kelapa, Jakarta Utara, Kamis (23/6).

Data Ditjen Perhubungan Laut menyebutkan, lebih dari 80% kasus kecelakaan pelayaran karena faktor manusia yang lalai, baik di pihak operator atau regulator. Dan tidak sedikit pengguna jasa yang cenderung memaksakan diri dan melanggar aturan sampai terjadi kecelakaan. Sunaryo menegaskan bahwa seluruh pelayaran tidak boleh ‘melawan’ laut dan operator harus berani untuk menolak desakan pengguna jasa apabila cuaca tidak memungkinkan untuk dilakukan pelayaran.

Selain itu, regulator lanjut Sunaryo, juga harus tegas dan berani mengambil keputusan untuk tidak memberikan ijin berlayar melalui surat ijin berlayar (SIB) agar terhindar dari kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kepada operator dan nahkoda juga diharapkan bisa bertindak tegas dan melakukan sesuatu apabila di tengah pelayaran, terjadi cuaca yang tidak bersahabat. Jangan meneruskan pelayaran namun bertindak menghindari kondisi tersebut,” urai Sunaryo.

Dirjen menambahkan, harus diakui hingga saat ini masih banyak pelayaran rakyat (perla) dimana kapal-kapalnya masih belum memenuhi standar keselamatan dan tetap mengangkut penumpang. Begitu juga yang dimiliki oleh para nelayan.

Pihaknya, lanjut Sunaryo tidak melarang para nelayan tetap melaut untuk mencari ikan sebagai sumber pencarian nafkahnya namun tetap mengurus kelengkapan ijin melaut dan menertibkan penenuhan standar operasi kapal.

Sementara untuk kapal penumpang dibawah dengan angkutan kapal berukuran di bawah tujuh gros ton (GT) dan kapal penumpang tradisional di daerah-daerah yang  selama ini beroperasi, juga diharapkan kesadarannya untuk memerioritaskan keselamatan pelayaran dalam kegiatan operasionalnya.

''Keselamatan dan keamanan  pelayaran  tanggung jawab bersama, dan tak bisa ditawar-tawar lagi. Oleh karena itu, kita  minta aparat  perhubungan di daerah,kalau ada hambatan teknis silakan koordinasi dan dicarikan solusinya,” ungkap Sunaryo. (CHAN)

KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI LAUT

Untuk menciptakan suatu industri transportasi laut nasional yang kuat, yang dapat berperan sebagai penggerak pembangunan nasional, menjangkau seluruh wilayah perairan nasional dan internasional sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, maka kebijakan Pemerintah di bidang transportasi laut tidak hanya terbatas pada kegiatan angkutan laut saja, namun juga meliputi aspek kepelabuhanan, keselamatan pelayaran serta bidang kelembagaan dan sumber daya manusia.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UK.11/15/15/ DJPL-06 tentang Cetak Biru (Blue Print) Pembangunan Transportasi laut 2005 – 2024, penyelenggaraan transportasi laut berpedoman pada kebijakan-kebijakan berikut:
a.     Meningkatnya Pelayanan Transportasi Laut Nasional;
b.     Meningkatnya Keselamatan dan Keamanan dalam Penyelenggaraan Transportasi Laut Nasional;
c.     Meningkatnya Pembinaan Pengusahaan Transportasi Laut;
d.     Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Bidang Transportasi Laut;
e.     Meningkatnya Pemeliharaan dan Kualitas Lingkungan Hidup serta Penghematan Energi di Bidang Transportasi Laut;
f.      Meningkatnya Penyediaan Dana Pembangunan Transportasi Laut;
g.     Meningkatnya Kualitas Administrasi Negara pada Sub Sektor Transportasi Laut.
Untuk mengimplementasikan kebijakan penyelenggaraan transportasi laut tersebut, maka Pemerintah menetapkan berbagai strategi nasional sebagai berikut:

A.   Strategi Nasional Bidang Angkutan Laut
1.     Meningkatnya Pelayanan Transportasi Laut Nasional, melalui:
a.     Peningkatan Kualitas Pelayanan
b.     Peningkatan Peranan Transportasi Laut terhadap Pengembangan dan Peningkatan Daya Saing Sektor Lain.
c.     Peningkatan dan Pengembangan Sektor Transportasi sebagai Urat Nadi Penyelenggaraan Sistem Logistik Nasional
d.     Penyeimbangan Peranan BUMN, BUMD, Swasta dan Koperasi
e.     Optimalisasi Penggunaan Fasilitas yang Ada
f.      Pengembangan Kapasitas Transportasi Laut
g.     Peningkatan Pelayanan pada Daerah Tertinggal
h.     Peningkatan Pelayanan untuk Kelompok Masyarakat Tertentu
i.      Peningkatan Pelayanan pada Keadaan Darurat
2.     Meningkatnya Pembinaan Pengusahaan Transportasi Laut, melalui:
a.     Peningkatan Efisiensi dan Daya saing
b.     Penyederhanaan Perijinan dan Deregulasi
c.     Peningkatan Standarisasi Pelayanan dan Teknologi
d.     Peningkatan Penerimaan dan Pengurangan Subsidi
e.     Peningkatan Aksesibilitas Perusahaan Nasional Transportasi ke Luar Negeri
f.      Peningkatan Produktivitas dan Efisiensi Perusahaan Jasa TransportasiLaut.
g.     Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Mengarahkan BUMN transportasi laut untuk meningkatkan kinerja pelayanan dan kinerja finansial perusahaan secara proporsional dalam  mengemban misinya sebagai pelayan publik (public service), penyedia prasarana sekaligus sebagai entitas bisnis.
3.     Meningkatnya Penghematan Penggunaan Energi di Bidang Transportasi Laut, melalui:
a.     Mengkoordinasikan kebijakan program sektor energi dengan sector transportasi laut.
b.     Mengembangkan secara terus menerus sarana transportasi laut yang lebih hemat bahan bakar.
B.   Strategi Nasional Bidang Kepelabuhanan
1.     Meningkatnya Pelayanan Kepelabuhanan Nasional, melalui:
a.     Peningkatan Kualitas Pelayanan
b.     Penyeimbangan Peranan BUMN, BUMD, Swasta dan Koperasi
c.     Perawatan Prasarana Transportasi Laut
d.     Optimalisasi Penggunaan Fasilitas yang ada
e.     Keterpaduan Antarmoda
f.      Pengembangan Kapasitas Pelabuhan
g.     Peningkatan Pelayanan pada Daerah Tertinggal
h.     Peningkatan Pelayanan untuk Kelompok Masyarakat Tertentu
i.      Peningkatan Pelayanan pada Keadaan Darurat
2.     Meningkatnya Pembinaan Pengusahaan Pelabuhan, melalui:
a.     Peningkatan Efisiensi dan Daya Saing
b.     Penyederhanaan Perijinan dan Deregulasi
c.     Peningkatan Standarisasi Pelayanan dan Teknologi
d.     Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Mengarahkan BUMN transportasi laut untuk meningkatkan kinerja pelayanan dan kinerja finansial perusahaan secara proporsional dalam mengemban misinya sebagai pelayan publik (public service), penyedia prasarana sekaligus sebagai entitas bisnis.
C.   Strategi Nasional Bidang Keselamatan Pelayaran
1.     Meningkatnya Pelayanan Keselamatan Pelayaran, melalui:
a.     Perawatan Sarana dan Prasarana Keselamatan Pelayaran
b.     Optimalisasi Penggunaan Fasilitas yang ada
c.     Pengembangan Kapasitas
2.     Meningkatnya Keselamatan dan Keamanan Transportasi Laut, melalui:
a.     Peningkatan Keselamatan Transportasi Laut
b.     Peningkatan Keamanan Transportasi Laut
3.     Meningkatnya Pemeliharaan dan Kualitas Lingkungan Hidup serta Penghematan Penggunaan Energi di Bidang Transportasi Laut, melalui:
a.     Peningkatan Proteksi Kualitas Lingkungan
b.     Peningkatan Kesadaran Terhadap Ancaman Tumpahan Minyak
D.   Strategi Nasional Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia
1.     Meningkatnya Pelayanan Transportasi Laut Nasional, melalui:
a.     Peningkatan Keterpaduan Pengembangan Transportasi Laut melalui Tatranas, Tatrawil dan Tatralok.
b.     Memperjelas dan mengharmonisasikan peran masing-masing instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang terlibat bidang pengaturan, administrasi dan penegakan hukum, berdasarkan azas dekonsentrasi dan desentralisasi.
c.     Menentukan bentuk koordinasi dan konsultasi termasuk mekanisme hubungan kerja antar instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah antara penyelenggara dan pemakai jasa transportasi laut.
c.     Meningkatkan keterpaduan perencanaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam berbagai aspek.
2.     Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia, serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Bidang Transportasi Laut, melalui:
a.     Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut
b.     Peningkatan Kepedulian Masyarakat Terhadap Peraturan Perundangan Transportasi Laut.
3.     Meningkatnya Penyediaan Dana Pembangunan Transportasi Laut, melalui:
a.     Peningkatan Penerimaan dari Pemakai Jasa Transportasi Laut
b.     Peningkatan Anggaran Pembangunan Nasional dan Daerah
c.     Peningkatan Partisipasi Swasta dan Koperasi
d.     Pemanfaatan Hibah/Bantuan Luar Negeri untuk Program-Program Tertentu
4.     Meningkatnya Kualitas Administrasi Negara di Sektor Transportasi Laut,melalui:
a.     Penerapan Manajemen Modern
b.     Pengembangan Data dan Perencanaan Transportasi
c.     Peningkatan Struktur Organisasi
d.     Peningkatan Sumber Daya Manusia
e.     Peningkatan Sistem Pemotivasian
f.      Peningkatan Sistem Pengawasan

PEMBANGUNAN INFRASTUKTUR SEKTOR TRANSPORTASI BUTUH USD 15,5 M


(Rabu, 13/7/2011) Sektor transportasi membutuhkan dana sebesar USD 15,5 miliar untuk pembangunan 32 infrastuktur transportasi. Investasi itu merupakan bagian dari proyek-proyek yang masuk dalam Public Privat Partnership (PPP) yang di tangani oleh Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) dengan total investasi Rp 4.102 triliun.

Secara terperinci, untuk 10 proyek sektor perkeretaapian dibutuhkan dana sebesar USD 9,776 miliar. Proyek yang akan di bangun antara lain rel kereta api dari stasiun Manggarai-Bandara Soekarno Hatta Jakarta,  Puruk Cahu-Bangkuwang, Bangkuwang-Lupak Dalam, Tumbang Saba-Nanga Bulik, Kudangan ke Kumai, Kuala Kurun-Palangkaraya-Pulau Pisang-Kuala Kapuas. Juga untuk pembangunan monorail di Padang dan Jakarta, pembangunan terminal dan rel keretaapi batubara Maratuhup-Kalipapak-Balikpapan, serta terminal integrasi Gedebage Bandung.

Untuk 7 proyek bandar udara dibutuhkan dana sebesar USD 2,848 miliar. Proyek yang dibiayai antara lain pembangunan bandar udara baru di Samarinda dan Bali, serta pengembangan bandara di Banten Selatan, Singkawang, Tjilik Riwut, Dewandaru dan Kertajati Majalengka.

Selain itu investasi juga dibutuhkan untuk proyek yang benar-benar baru, yaitu proyek terminal cargo Pekanbaru dan terminal multimoda Karya Jaya yang menelan investasi sebesar USD 274 juta. ‘’Proyek-proyek tersebut ada yang merupakan rencana dari pemerintah pusat tapi ada juga permintaan dari pemerintah daerah,’’ kata Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono di ruangan kerjanya, rabu (13/7).

Sedangkan untuk pembangunan dan perluasan 13 dermaga dan pelabuhan membutuhkan sedikitnya USD 2,594. Yang penjadi prioritas adalah pembangunan dermaga kapal pesiar di Tanah Ampo Bali. Kemudian pengembangan pelabuhan Anjir Kelampan dan Anjir Serapat, Lupak Dalam, Kumai, Tanjung Sigintung, Rembang, Belawan, Maloy, Bojonegara, pelabuhan batubara Palaihari, Kuala Enok serta pengembangan pelabuhan Tanjung Perak dan pelabuhan Tanjung Priok dengan proyek Kalibaru.

Sesuai dengan pengembangan enam koridor ekonomi, diproyeksikan hingga tahun 2030 akan dibangun pelabuhan-pelabuhan khusus di sejumlah propinsi.

Di Kalimantan misalnya akan di bangun terminal dan pelabuhan batubara, di wilayah Sumatera akan di bangun terminal dan pelabuhan untuk minyak kelapa sawit, untuk pelabuhan bbm akan di bangun di wilayah Jawa dan Sumatera, sedangkan untuk pelabuhan peti kemas akan terkosentrasi di Jawa.

Dijelaskan oleh Wamenhub, untuk investasi sedemikian besar, pemerintah hanya mengalokasikan sekitar 10 persen dari total rencana investasi. Sedangkan sisanya di biayai oleh BUMN sebesar 18 persen, swasta nasional/internasional 51 persen dan campuran 21 persen.
           
Sejalan dengan rencana target investasi tersebut, Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan gugus tugas yang bertugas untuk menyederhanakan sejumlah perizinan. Percuma saja target di buat bila perizinan masih dipersulit. ‘’Kita buat perizinan sesederhana mungkin dan sesedikit mungkin untuk berinteraksi dalam pengurusan perizinan. Tentu ada standarissi perizinan,’’ katanya. (PR)

PHOTO BAPAK KSOP LEMBAR


Capt. RAMADHAN HASRI HARAHAP,MM
Penata TK.I (III/d)
NIP.19681130 199603 1 001

Sosialisasi Keselamatan Pelayaran

Dengan adanya sosialisasi Keselamatan pelayaran yang diadakan oleh Adpel Lembar dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mencegah terjadinya musibah kecelakaan kapal yang akhir - akhir ini sering terjadi di wilayah Indonesia Khususnya. Dalam acara ini juga diundang selain instansi terkait juga para pengguna jasa pelayaran agar bisa saling tukar informasi dalam pelayanan dan keadaan dilapangan sehingga dalam kegiatan ini bisa berguna juga buat keluarga besar pelayaran dan bisa bermanfaat positif dalam mengurangi terjadinya musibah kecelakaan kapal.














Jumat, 15 Juli 2011

KURSUS STRATEGIC WORKSHOP PORT OPERATION IMDG CODE

Workshop IMDG CODE diadakan di Mataram Lombok yang diadakan oleh Kantor Administrator Pelabuhan Lembar dengan bekerja sama The Maritim Solution Counselors & Consultan untuk Memberikan pelatihan bagi pengguna jasa pelayaran dalam penanganan barang berbahaya sesuai dengan porsedur yang ditetapkan IMDG CODE (Solas 1974) dan sesuai dengan Undang-undang no 17 tahun 2008 tentang pelayaran.







PHOTO PEGAWAI ADPEL LEMBAR
















PHOTO PARA KASIE KANTOR ADMINISTRATOR PELABUHAN LEMBAR



KASUBAG TATA USAHA


SYARIFUDDIN, S.Sos
NIP. 19620310 198303 1 003


KASIE SKSH


THIMOTIUS NAMUPRAING
NIP. 19580716 198103 1 004


KASIE KBPP


PARIMAN
NIP.19650716 198603 1 003




KASIE LLAL & USAHA KEPELABUHANAN



YOSEPH BERE, S.Sos
NIP. 19771104 199803 1 002

Kegiatan Arisan Kantor

Kegiatan Arisan Kantor Diperuntukkan bagi Ibu pegawai Kantor Adpel Lembar sebagai tempat menjalin tali silahturahmi dan Menjadi tempat tukar informasi yang bermanfaat bagi para ibu-ibu Dharma Wanita



Photo Pelabuhan Barang

 PINTU MASUK PELABUHAN BARANG





PELABUHAN BARANG


PELABUHAN PLENGSENGAN


LAPANGAN PENUMPUKKAN


KANTOR SUPPLY & GUDANG SEMEN TONASA


LAPANGAN PETI KEMAS (CARGO)


GUDANG SUPPLY


DERMAGA 1


DERMAGA 2


DERMAGA 3